Makasar,
Pembangunan Metropolitan Mamminasata dalam upaya mewujudkan program perkotaan yang hijau, nyaman, indah dan sehat yang juga mampu mendatangkan investor serta dapat disejajarkan dengan kota metropolitan di dunia sebagai kota yang nyaman dan humanis.
Metropolitan Mamminasata meliputi Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar dibentuk berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 dengan luas wilayah adalah 246.230 ha. Metropolitan Mamminasata merupakan kawasan
Sejalan dengan pesatnya perkembangan Kota Makassar, perkembangan Metropolitan Mamminasata juga dibarengi dengan berbagai persoalan dibidang lingkungan, transportasi, kelangkaan sarana dan prasarana permukiman, sosial dan ekonomi. Persoalan tersebut saling berkaitan erat dan tidak dapat dibatasi oleh batas administrasi sehingga tidak dapat lagi dapat dilihat sebagai persoalan individu kota melainkan dalam sistem metropolitan yang terpadu.
Didalam  sistem perkotaan nasional, Kota Makassar sebagai kota utama dalam  lingkup Metropolitan Mamminasata berperan sebagai Pusat Kegiatan Nasion
al  (PKN). Hal ini berarti cakupan pelayanan Kota Makassar menjangkau  wilayah nasional dan berfungsi sebagai pusat pelayanan produksi,  distribusi dan jasa serta berfungsi sebagai simpul transportasi untuk  melayani wilayah nasional atau beberapa propinsi. 
Kawasan  Metropolitan Mamminasata telah ditetapkan ke dalam kawasan tertentu  sehingga penataan ruangnya diatur oleh Pemerintah Pusat dan dilaksanakan  oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian perkembangan Mamminasata  tersebut menjadi model pengembangan kota metropolitan/megapolitan  lainnya di Indonesia. Sesuai PP No. 26 tahun 2008 tentang RTRWN,  Pemerintah menetapkan beberapa kawasan penting secara nasional yang  berkaitan dengan kedaulatan negara, pertahanan keamanan, ekonomi,  sosial, budaya dan lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai  warisan dunia.
Perencanaan tata ruangnya  dilakukan oleh Pemerintah Pusat, namun pelaksanaan dan pengendaliannya  tetap dilakukan oleh pemerintah daerah, saat ini implementasi  pengembangan Mamminasata masih menunggu dikeluarkannya Peraturan  Presiden.

Pengembangan Mamminasata sendiri telah melalui studi dari JICA (Japan International Cooperation Agency) yang merancang rencana tata ruang wilayah tersebut hingga tahun 2020 dan merekomendasikan strategi yang realitis untuk mengimplementasikannya.
Pengembangan Mamminasata sendiri telah melalui studi dari JICA (Japan International Cooperation Agency) yang merancang rencana tata ruang wilayah tersebut hingga tahun 2020 dan merekomendasikan strategi yang realitis untuk mengimplementasikannya.
Untuk  mendukung percepatan implementasi pengembangan Mamminasata pemerintah  pusat melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan  Umum pada tahun anggaran 2008/2009 sedang melaksanakan kegiatan  Peningkatan Pelaksanaan Penataan Ruang di Kawasan Metropolitan  Mamminasata berupa Penyusunan Raperpres, Penyusunan Rencana Detail Tata  Ruang (RDTR) Kawasan Industri Makasar II (KIMA II), RDTR Sepanjang Trans  Sulawesi, Sinkronisasi Program Makro dan Mikro serta Instrumen  Pengendalian Makro dan Mikro. 
Apabila  dalam pelaksanaannya nanti berhasil, maka dapat dijadikan contoh untuk  tempat atau wilayah lainnya. Oleh karena itu kawasan Metropolitan  Mamminasata diarahkan penanganan pengaturan penataan ruangnya dengan  Peraturan Presiden. Terkait dengan aspek legalitas kelembagaan,  penanganan Metropolitan Mamminasata tengah diarahkan dan disiapkan  aturan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) nya, yang kini dalam  proses penyelesaian. 
Selain  itu pembangunan Mamminasata bukan hanya fisik saja tetapi juga sebagai  pembelajaran program perkotaan yang hijau, nyaman, indah dan sehat yang  mampu mendatangkan investor ke kawasan ini. Pemerintah membangun kawasan  tersebut untuk kepentingan masyarakat untuk memacu pergerakan ekonomi  masyarakat sehingga pendapatannya dan kesejahteraan mereka dapat  meningkat.
Hal  ini sesuai harapan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) yang juga akan  melaksanakan kegiatan survey dalam waktu dekat yaitu mengukur tingkat  kenyamanan hidup di suatu kota melalui Most Liveable City Index (MLCI).  MLCI merupakan Index tahunan, yang menunjukkan tingkat kenyamanan warga  kota untuk tinggal, menetap dan beraktivitas di suatu kota yang ditinjau  dari berbagai aspek kehidupan kota, termasuk kemudahan akses menuju  tempat kerja, biaya hidup, kualitas lingkungan, pelayanan publik dan  kualitas interaksi sosial.
IAP  akan melakukan survey Most Liveable City Index untuk kota-kota besar di  Indonesia, ini merupakan survey pertama yang dilakukan di Indonesia  yang dilakukan dengan pendekatan secara bottom-up, dengan melibatkan  partisipasi masyarakat dalam menilai kualitas kota tempat tinggal  mereka.
Rencananya  MLCI akan dilakukan pada 14 kota besar Indonesia yaitu Medan,  Pekanbaru, Padang, Batam, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang,  Surabaya, Denpasar, Samarinda, Pontianak, Menado dan Makassar.
Hasil  penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dan  masukan bagi para pemangku kepentingan kota dalam pembangunan kota dan  bagi warga kota, index ini dapat dijadikan suatu perbandingan relatif  kualitas kota tempat tinggalnya dengan kota lainnya sebagai dasar bagi  perbaikan lingkungan kota tempat tinggalnya. 
Diharapkan  dengan adanya index ini, Indonesia kelak akan memiliki kota-kota  metropolitan yang dapat disejajarkan dengan kota metropolitan di dunia,  sebagai kota yang nyaman dan humanis.