Kamis, 16 Juni 2011

METROPOLITAN MAMMINASATA PINTU GERBANG DAN PUSAT EKONOMI DI KAWASAN TIMUR INDONESIA



Makasar,

Pembangunan Metropolitan Mamminasata dalam upaya mewujudkan program perkotaan yang hijau, nyaman, indah dan sehat yang juga mampu mendatangkan investor serta dapat disejajarkan dengan kota metropolitan di dunia sebagai kota yang nyaman dan humanis.

Metropolitan Mamminasata meliputi Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar dibentuk berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 dengan luas wilayah adalah 246.230 ha. Metropolitan Mamminasata merupakan kawasan pengembangan yang terbentuk akibat pengembangan kota Makassar yang demikian pesatnya sehingga terjadi aglomerasi antara 3 kota utama lainnya. Secara umum, Kota Makassar mendominasi semua kegiatan perkotaan di Metropolitan Mamminasata. Jadi Kota Makassar, yang saat ini juga berkembang sebagai pintu gerbang bagi pembangunan Indonesia di Kawasan Timur, adalah representasi dari Metropolitan Mamminasata.

Sejalan dengan pesatnya perkembangan Kota Makassar, perkembangan Metropolitan Mamminasata juga dibarengi dengan berbagai persoalan dibidang lingkungan, transportasi, kelangkaan sarana dan prasarana permukiman, sosial dan ekonomi. Persoalan tersebut saling berkaitan erat dan tidak dapat dibatasi oleh batas administrasi sehingga tidak dapat lagi dapat dilihat sebagai persoalan individu kota melainkan dalam sistem metropolitan yang terpadu.
Didalam sistem perkotaan nasional, Kota Makassar sebagai kota utama dalam lingkup Metropolitan Mamminasata berperan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Hal ini berarti cakupan pelayanan Kota Makassar menjangkau wilayah nasional dan berfungsi sebagai pusat pelayanan produksi, distribusi dan jasa serta berfungsi sebagai simpul transportasi untuk melayani wilayah nasional atau beberapa propinsi.
Kawasan Metropolitan Mamminasata telah ditetapkan ke dalam kawasan tertentu sehingga penataan ruangnya diatur oleh Pemerintah Pusat dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian perkembangan Mamminasata tersebut menjadi model pengembangan kota metropolitan/megapolitan lainnya di Indonesia. Sesuai PP No. 26 tahun 2008 tentang RTRWN, Pemerintah menetapkan beberapa kawasan penting secara nasional yang berkaitan dengan kedaulatan negara, pertahanan keamanan, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
Perencanaan tata ruangnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, namun pelaksanaan dan pengendaliannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah, saat ini implementasi pengembangan Mamminasata masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Presiden.

Pengembangan Mamminasata sendiri telah melalui studi dari JICA (Japan International Cooperation Agency) yang merancang rencana tata ruang wilayah tersebut hingga tahun 2020 dan merekomendasikan strategi yang realitis untuk mengimplementasikannya.
Untuk mendukung percepatan implementasi pengembangan Mamminasata pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2008/2009 sedang melaksanakan kegiatan Peningkatan Pelaksanaan Penataan Ruang di Kawasan Metropolitan Mamminasata berupa Penyusunan Raperpres, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Makasar II (KIMA II), RDTR Sepanjang Trans Sulawesi, Sinkronisasi Program Makro dan Mikro serta Instrumen Pengendalian Makro dan Mikro.
Apabila dalam pelaksanaannya nanti berhasil, maka dapat dijadikan contoh untuk tempat atau wilayah lainnya. Oleh karena itu kawasan Metropolitan Mamminasata diarahkan penanganan pengaturan penataan ruangnya dengan Peraturan Presiden. Terkait dengan aspek legalitas kelembagaan, penanganan Metropolitan Mamminasata tengah diarahkan dan disiapkan aturan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) nya, yang kini dalam proses penyelesaian.
Selain itu pembangunan Mamminasata bukan hanya fisik saja tetapi juga sebagai pembelajaran program perkotaan yang hijau, nyaman, indah dan sehat yang mampu mendatangkan investor ke kawasan ini. Pemerintah membangun kawasan tersebut untuk kepentingan masyarakat untuk memacu pergerakan ekonomi masyarakat sehingga pendapatannya dan kesejahteraan mereka dapat meningkat.
Hal ini sesuai harapan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) yang juga akan melaksanakan kegiatan survey dalam waktu dekat yaitu mengukur tingkat kenyamanan hidup di suatu kota melalui Most Liveable City Index (MLCI). MLCI merupakan Index tahunan, yang menunjukkan tingkat kenyamanan warga kota untuk tinggal, menetap dan beraktivitas di suatu kota yang ditinjau dari berbagai aspek kehidupan kota, termasuk kemudahan akses menuju tempat kerja, biaya hidup, kualitas lingkungan, pelayanan publik dan kualitas interaksi sosial.
IAP akan melakukan survey Most Liveable City Index untuk kota-kota besar di Indonesia, ini merupakan survey pertama yang dilakukan di Indonesia yang dilakukan dengan pendekatan secara bottom-up, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menilai kualitas kota tempat tinggal mereka.
Rencananya MLCI akan dilakukan pada 14 kota besar Indonesia yaitu Medan, Pekanbaru, Padang, Batam, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Samarinda, Pontianak, Menado dan Makassar.
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dan masukan bagi para pemangku kepentingan kota dalam pembangunan kota dan bagi warga kota, index ini dapat dijadikan suatu perbandingan relatif kualitas kota tempat tinggalnya dengan kota lainnya sebagai dasar bagi perbaikan lingkungan kota tempat tinggalnya.
Diharapkan dengan adanya index ini, Indonesia kelak akan memiliki kota-kota metropolitan yang dapat disejajarkan dengan kota metropolitan di dunia, sebagai kota yang nyaman dan humanis.